DOWNLOAD SISTEMATIKA DAN PERATURAN via 4shared.com.
Sebelumnya perlu diperhatikan bahwa seluruh ketentuan dan peraturan ini masih dapat berubah. Untuk ketentuan yang dipakai dalam perlombaan adalah hasil technical meeting 2 yang akan diselenggarakan pada hari Rabu, 16 Januari 2013 pukul 14.00-16.00 WIB. Dimohon seluruh perwakilan sekolah untuk hadir.
SISTEMATIKA PERLOMBAAN
v Satu regu terdiri atas 16 orang
termasuk komandan pleton (danton).
v Peraturan PBB yang dinilai adalah mengacu
pada SK PANGAB 611/X/1985 tertanggal 8 oktober 1985.
v Setiap regu dibebaskan untuk
berkreasi dengan kostum.
v Ukuran
arena menyesuaikan (akan disampaikan waktu technical meeting 2).
v Peserta memasuki arena perlombaan
setelah mendapat panggilan dari panitia dengan kreasi masing-masing.
v Peserta memasuki arena lomba dengan
menggunakan langkah tegap sebagai penilaian awal dan kemudian menghadap ke juri
utama.
v Sebelum melapor peserta harus
menghadap penuh kepada Inspektur Perlombaan.
v Danton menghadap penuh kepada
Inspektur Lomba ketika laporan untuk memulai lomba dengan aba-aba sebagai
berikut “LAPOR, PESERTA DENGAN NOMOR.....SIAP MELAKSANAKAN LOMBA”.
v Waktu lomba 15 menit per pleton,
mulai dihitung pada saat posisi danton menempati tempat danton. Jika melebihi
akan didiskualifikasi.
v Danton menghadap penuh kepada
Inspektur Lomba apabila telah selesai melaksanakan perlombaan dengan aba-aba
sebagai berikut “LOMBA TELAH DILAKSANAKAN, LAPORAN SELESAI”.
v Waktu diakhiri pada saat danton
menempati posisi kanan pasukan dan memeberikan aba-aba lari maju untuk
meninggalkan arena lomba.
v Gerakan PBB yang tidak dilaksanakan
dikarenakan Danton lupa aba-aba tersebut maka tidak akan mendapatkan nilai
(NILAI = 0).
v PENILAIAN MURNI BERDASARKAN
PENILAIAN JURI dan TIDAK DAPAT DIGANGGU GUGAT serta DAPAT DIPERTANGGUNGJAWABKAN,
panitia hanya bertugas merekap total nilai. Penilaian akan disampaikan secara
terbuka.
v Peserta
yang dipanggil 3x berturut-turut tidak hadir dianggap mengundurkan diri.
v Kerapian
seragam juga termasuk dalam kategori penilaian.
v Ketentuan gerakan PBB yang dilakukan
penilaian terdiri dari
:
1. PBB gerakan di tempat
§ Sikap hormat
§ Lencang kanan
§ Periksa kerapian
§ Hadap kanan
§ Hadap kiri
§ Balik kanan
§ Jalan ditempat
§ Buka tutup barisan
2. PBB gerakan pindah tempat
§ 3 langkah ke belakang
§ 3 langkah ke depan
§ Melintang kanan/kiri
§ Haluan kanan/kiri
3. PBB gerakan henti ke berjalan
§ Langkah biasa
§ Langkah tegak
§ Lari maju
4. PBB gerakan berjalan ke berjalan
§ Langkah biasa ke langkah tegap
§ Hormat kanan
§ Balik kanan maju
§ Tiap-tiap banjar 2x belok kanan/kiri
§ Ganti langkah
5. PBB gerakan berjalan ke berhenti
§ Balik kanan henti
§ Hadap kanan/kiri henti
6. Gerakan tambahan
§ Bubar kumpul
KHUSUS UNTUK PBB DASAR
1.
Pasukan melakukan kesalahan gerakan pada saat gerakan
PBB dasar ( - 10 per orang )
2.
Pasukan menginjak batas baris lomba ( -5 per orang )
3.
Gerakan yang dilaksanakan tidak berurutan di karenakan
danton mengucapkan aba-abanya
tidak berurutan ( -5 per gerakan ).
KHUSUS
UNTUK KREASI PBB DAN YEL- YEL
Pasukan
menginjak batas lomba ( -10 per orang ).
KHUSUS UNTUK KOMANDAN PELETON
Danton mengucapkan aba- aba tidak
berurutan ( -1/ aba- aba ).
KRITERIA UMUM
Kriteria umum adalah
nilai total akhir dari seluruh kriteria khusus.
1.
Peserta wajib melakukan gerakan di atas
urut dari angka 1-6 serta point di dalamnya.
2.
Waktu yang diberikan maksimal 15 menit (termasuk
yel-yel).
3.
Kreasi variasi yang ditampilkan dibebaskan
(yel-yel).
4.
Gerakan PBB yang tidak dilaksanakan akan
mendapat nilai pengurangan.
5.
Komposisi penilaian :
§
50 % PBB Dasar,
§
20 % Formasi- Variasi
§
10 % Yel- Yel
§
10 % Danton
§
10 % Kerapian dan kekompakan
6.
Pengurangan point ( point pinalty ) akan
di bicarakan lebih lanjut saat technical meeting.
7.
Dewan juri terdiri dari DISPORA, PPI dan TNI.
KEWAJIBAN
1. Peserta wajib mematuhi dan mentaati
peraturan / tata tertib yang telah ditentukan.
2. Perwakilan peserta wajib mengikuti upacara pembukaan dan
upacara penutupan.
3. Peserta wajib mengikuti seluruh
kegiatan lomba PBB (sesuai jadwal tampil).
4. Peserta wajib mengikuti upacara
pembukaan pada pukul 07.00 WIB, dan melakukan registrasi sesuai jadwal yang ditentukan (jadwal disampaikan ketika
technical meeting 2).
5. Peserta dan penonton wajib menjaga
ketenangan dan tidak membuat keributan demi kelancaran acara.
LARANGAN
1.
Peserta dilarang saling mengintimidasi.
2. Peserta dilarang berinteraksi dengan
juri.
3. Peserta dan penonton dilarang
membuang sampah sembarangan.
4. Peserta dan penonton dilarang
merusak inventaris atau fasilitas lainnya, apabila terdapat kerusakan maka akan dikenai sanksi pengurangan nilai.
5. Peserta dan penonton dilarang
merokok, mojok, membuat keributan, minum-minuman keras selama berada di
lingkungan kampus STIE
Perbanas Surabaya,
apabila melanggar maka akan dikenakan sanksi sesuai kesepakatan panitia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar