Kamis, 10 Januari 2013

SISTEMATIKA DAN PERATURAN PASSION 2013

Sobat-sobat Paskibra, berikut adalah sistematika dan peraturan Passion 2013. Sobat-sobat dapat MEN-DOWNLOAD file sistematika dan peraturan Passion 2013 tersebut pada link berikut.

Sebelumnya perlu diperhatikan bahwa seluruh ketentuan dan peraturan ini masih dapat berubah. Untuk ketentuan yang dipakai dalam perlombaan adalah hasil technical meeting 2 yang akan diselenggarakan pada hari Rabu, 16 Januari 2013 pukul 14.00-16.00 WIB. Dimohon seluruh perwakilan sekolah untuk hadir.


SISTEMATIKA PERLOMBAAN
v  Satu regu terdiri atas 16 orang termasuk komandan pleton (danton).
v  Peraturan PBB yang dinilai adalah mengacu pada SK PANGAB 611/X/1985 tertanggal 8 oktober 1985.
v  Setiap regu dibebaskan untuk berkreasi dengan kostum.
v  Ukuran arena menyesuaikan (akan disampaikan waktu technical meeting 2).

v  Peserta memasuki arena perlombaan setelah mendapat panggilan dari panitia dengan kreasi masing-masing.
v  Peserta memasuki arena lomba dengan menggunakan langkah tegap sebagai penilaian awal dan kemudian menghadap ke juri utama.
v  Sebelum melapor peserta harus menghadap penuh kepada Inspektur Perlombaan.
v  Danton menghadap penuh kepada Inspektur Lomba ketika laporan untuk memulai lomba dengan aba-aba sebagai berikut “LAPOR, PESERTA DENGAN NOMOR.....SIAP MELAKSANAKAN LOMBA”.
v  Waktu lomba 15 menit per pleton, mulai dihitung pada saat posisi danton menempati tempat danton. Jika melebihi akan didiskualifikasi.
v  Danton menghadap penuh kepada Inspektur Lomba apabila telah selesai melaksanakan perlombaan dengan aba-aba sebagai berikut “LOMBA TELAH DILAKSANAKAN, LAPORAN SELESAI”.
v  Waktu diakhiri pada saat danton menempati posisi kanan pasukan dan memeberikan aba-aba lari maju untuk meninggalkan arena lomba.
v  Gerakan PBB yang tidak dilaksanakan dikarenakan Danton lupa aba-aba tersebut maka tidak akan mendapatkan nilai (NILAI = 0).
v  PENILAIAN MURNI BERDASARKAN PENILAIAN JURI dan TIDAK DAPAT DIGANGGU GUGAT serta DAPAT DIPERTANGGUNGJAWABKAN, panitia hanya bertugas merekap total nilai. Penilaian akan disampaikan secara terbuka.
v  Peserta yang dipanggil 3x berturut-turut tidak hadir dianggap mengundurkan diri.
v  Kerapian seragam juga termasuk dalam kategori penilaian.
v  Ketentuan gerakan PBB yang dilakukan penilaian terdiri dari :
1.    PBB gerakan di tempat
§  Sikap hormat
§  Lencang kanan
§  Periksa kerapian
§  Hadap kanan
§  Hadap kiri
§  Balik kanan
§  Jalan ditempat
§  Buka tutup barisan
2.    PBB gerakan pindah tempat
§  3 langkah ke belakang
§  3 langkah ke depan
§  Melintang kanan/kiri
§  Haluan kanan/kiri
3.    PBB gerakan henti ke berjalan
§  Langkah biasa
§  Langkah tegak
§  Lari maju
4.    PBB gerakan berjalan ke berjalan
§  Langkah biasa ke langkah tegap
§  Hormat kanan
§  Balik kanan maju
§  Tiap-tiap banjar 2x belok kanan/kiri
§  Ganti langkah
5.    PBB gerakan berjalan ke berhenti
§  Balik kanan henti
§  Hadap kanan/kiri henti
6.    Gerakan tambahan
§  Bubar kumpul

KHUSUS UNTUK PBB DASAR
1.      Pasukan melakukan kesalahan gerakan pada saat gerakan PBB dasar ( - 10 per orang )
2.      Pasukan menginjak batas baris lomba ( -5 per orang )
3.      Gerakan yang dilaksanakan tidak berurutan di karenakan danton mengucapkan aba-abanya tidak berurutan ( -5 per gerakan ).

KHUSUS  UNTUK KREASI PBB DAN YEL- YEL
Pasukan menginjak batas lomba ( -10 per orang ).

KHUSUS UNTUK KOMANDAN PELETON
Danton mengucapkan aba- aba tidak berurutan ( -1/ aba- aba ).

KRITERIA UMUM
Kriteria umum adalah nilai total akhir dari seluruh kriteria khusus.              


PERATURAN PERLOMBAAN
1.      Peserta wajib melakukan gerakan di atas urut dari angka 1-6 serta point di dalamnya.
2.      Waktu yang diberikan maksimal 15 menit (termasuk yel-yel).
3.      Kreasi variasi yang ditampilkan dibebaskan (yel-yel).
4.      Gerakan PBB yang tidak dilaksanakan akan mendapat nilai pengurangan.
5.      Komposisi penilaian :
§  50 % PBB Dasar,
§  20 % Formasi- Variasi
§  10 % Yel- Yel
§  10 % Danton
§  10 % Kerapian dan kekompakan
6.      Pengurangan point ( point pinalty ) akan di bicarakan lebih lanjut saat technical meeting.
7.      Dewan juri terdiri dari DISPORA, PPI dan TNI.

KEWAJIBAN
1.      Peserta wajib mematuhi dan mentaati peraturan / tata tertib yang telah ditentukan.
2.      Perwakilan peserta wajib mengikuti upacara pembukaan dan upacara penutupan.
3.      Peserta wajib mengikuti seluruh kegiatan lomba PBB (sesuai jadwal tampil).
4.    Peserta wajib mengikuti upacara pembukaan pada pukul 07.00 WIB, dan melakukan registrasi sesuai jadwal yang ditentukan (jadwal disampaikan ketika technical meeting 2).
5.      Peserta dan penonton wajib menjaga ketenangan dan tidak membuat keributan demi kelancaran acara.

LARANGAN
1.      Peserta dilarang saling mengintimidasi.
2.      Peserta dilarang berinteraksi dengan juri.
3.      Peserta dan penonton dilarang membuang sampah sembarangan.
4.      Peserta dan penonton dilarang merusak inventaris atau fasilitas lainnya, apabila terdapat kerusakan maka akan dikenai sanksi pengurangan nilai.
5.   Peserta dan penonton dilarang merokok, mojok, membuat keributan, minum-minuman keras selama berada di lingkungan kampus STIE Perbanas Surabaya, apabila melanggar maka akan dikenakan sanksi sesuai kesepakatan panitia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar